- Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit di RSUD dr. Iskak: Upaya Perkokoh Integritas Pegawai
- Angkut BBM Jenis Pertalite Dalam Jerigen, Sebuah Minibus di Nganjuk Terbakar
- Bupati Trenggalek Gercep Tangani Bencana: Relokasi Warga Jadi Prioritas Utama
- Kabupaten Trenggalek Perkuat Ketahanan Gizi: SPPG Karangsoko Hadir sebagai Solusi Sistematis Penangg
- Aksi Protes Warga Desa Katerban Nganjuk, Tuntut Kasun Dicopot Atas Dugaan Penyelewengan Uang PBB
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
Oknum Polisi Polres Bojonegoro Mangkir dari perjanjian dapat sorotan dari LSM PIPRB.

Keterangan Gambar : Ilustrasi AI
Bojonegoro, Radarfakta. surat perjanjian yang dibuat oleh saudara Mariono pengusaha rental dan Rahmad Arista anggota polres Bojonegoro sudah tidak berlaku lagi hal ini disampaikan saudara Mariono Selasa (27/5/2025)
Mariono ketika ditemui pewarta ini mengatakan " surat perjanjian yang dibuat pada 10 mei 2025 antara saya dan Arista soal pembayaran mobil rental sudah diinkari oleh saudara Arista,disurat tersebut Arista harus membayar uang sewa rental sebanyak Rp 10 juta pada tangal 15/5/2025.
Baca Lainnya :
- Bank ilegal atau Rentenir di Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro Resahkan Warga0
- PAW Pilkades Di Bojonegoro Belum Pasti.0
- Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Trenggalek diwarnai dengan ajakan yang tak biasa0
- LSM GMAS dan Gabungan Pokmas 6 Desa Ajukan Permohonan kepada Bupati agar PTSL lanjut0
- Penyidikan Kasus Korupsi Kades Kradinan Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari 0
tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk membayar, disingung langkah selanjutnya Mariono menambahkan "saya akan berkordinasi dengan LBH dan saya tetap akan menuntut saudara Arista untuk mendapatkan hak saya.
Saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu anggota propam polres Bojonegoro pada Selasa 27/05/2025 anggota propam polres Bojonegoro belum memberikan keterangan yang jelas.
Sementara itu manan ketua LSM PIPRB (perkumpulan independen peduli rakyat Bojonegoro) saat di mintai tanggapan dengan nada tegas manan mengatakan "saya sangat menyayangkan tindakan anggota polreskarena seharusnya moral atau etika seorang penegak hukum lebih baikdari masyarakat sipil dan seharusnya pimpinan instansi penegak hukum menaunginya menindak tegas anak buahnya" ucap manan
Saat di mintai keterangan via WA (WhatsApp) rhacmad arista sebagai terduga pelaku sampai berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan kepada awak media. (Guh/Tim)
