- Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit di RSUD dr. Iskak: Upaya Perkokoh Integritas Pegawai
- Angkut BBM Jenis Pertalite Dalam Jerigen, Sebuah Minibus di Nganjuk Terbakar
- Bupati Trenggalek Gercep Tangani Bencana: Relokasi Warga Jadi Prioritas Utama
- Kabupaten Trenggalek Perkuat Ketahanan Gizi: SPPG Karangsoko Hadir sebagai Solusi Sistematis Penangg
- Aksi Protes Warga Desa Katerban Nganjuk, Tuntut Kasun Dicopot Atas Dugaan Penyelewengan Uang PBB
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
Penyidikan Kasus Korupsi Kades Kradinan Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari

Tulungagung -Radarfakta– Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan penyelidikan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa, dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.
Hasil perkembangan penyidikan tersebut, disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis 24/04/25.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat dalam konferensi pers Mengatakan, perkembangan penanganan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
Baca Lainnya :
- DPRD Tulungagung Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024, Soroti Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur0
- LSM GMAS Datangi DPRD Tulungagung, Tuntut Audiensi Terkait Pelaksanaan PTSL 20250
- Peresmian Gedung Baru di UPT Puskesmas Ngunut oleh Dr. Amrul Chasanah0
- RSUD Campurdarat dr Karneni Luncurkan Dua Layanan Poli Jantung dan Mata0
- LSM GMAS Kembali Datangi Polres Tulungagung, Tuntut Kepastian Proses Hukum TPPO0
Penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung, proses penyidikannya memakan waktu dua setengah tahun. “Alhamdulillah saat berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan”, ujar AKBP Taat.
Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan sebagai Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo. “Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron)”, ucapnya.
Modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran. Pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541. Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).
“Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan, dari total yang diserahkan oleh tersangka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terangnya.
“Tersangka melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif), ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.
Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang Saksi dan 5 orang ahli.
“Selain pemeriksaan pada Saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara Balai Desa lain, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujarnya.
“Satreskrim juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir. Dari penelusuran tidak diperoleh untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, singkatnya. Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.
“Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades”.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”, paparnya.(gtsy)
