- Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit di RSUD dr. Iskak: Upaya Perkokoh Integritas Pegawai
- Angkut BBM Jenis Pertalite Dalam Jerigen, Sebuah Minibus di Nganjuk Terbakar
- Bupati Trenggalek Gercep Tangani Bencana: Relokasi Warga Jadi Prioritas Utama
- Kabupaten Trenggalek Perkuat Ketahanan Gizi: SPPG Karangsoko Hadir sebagai Solusi Sistematis Penangg
- Aksi Protes Warga Desa Katerban Nganjuk, Tuntut Kasun Dicopot Atas Dugaan Penyelewengan Uang PBB
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
LSM GMAS Datangi DPRD Tulungagung, Tuntut Audiensi Terkait Pelaksanaan PTSL 2025

TULUNGAGUNG -RADARFAKTA– Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) mendatangi Gedung DPRD Tulungagung pada Senin, 24 Maret 2025. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan sidang terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Tulungagung
Ketua LSM GMAS, Langgeng, menyampaikan bahwa sidang permohonan ini ditujukan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang dirasa diperlakukan tidak adil oleh ATR/BPN Tulungagung. Ia menilai, sikap BPN Tulungagung dalam pelaksanaan PTSL terkesan arogan dan semena-mena
“Kami mengajukan permohonan ini agar bisa menyampaikan aspirasi masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh BPN Tulungagung. Ada ribuan korban dari lima desa yang nanti akan mengirim perwakilan. Harapannya, permohonan ini segera diproses dan dikabulkan,” ujar Langgeng.
Baca Lainnya :
- Peresmian Gedung Baru di UPT Puskesmas Ngunut oleh Dr. Amrul Chasanah0
- RSUD Campurdarat dr Karneni Luncurkan Dua Layanan Poli Jantung dan Mata0
- LSM GMAS Kembali Datangi Polres Tulungagung, Tuntut Kepastian Proses Hukum TPPO0
- Rembug Warga Desa Gesikan Pembentukan Gugus Tugas Pekarangan Bergizi0
- Pemerintah Desa Wates Campurdarat Bersama Kepolisian Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi0
Langgeng menambahkan, BPN Tulungagung dinilai tidak bertanggung jawab, dengan berdalih keterbatasan anggaran sehingga terhentinya proses pendaftaran tanah tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat. Kondisi ini menyebabkan kebingungan di masyarakat tengah peserta program.
Tim dari BPN yang sebelumnya mudah dihubungi untuk koordinasi dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas), kini terkesan menghindar. Mereka hanya menyampaikan agar menunggu informasi lebih lanjut, namun hingga kini tidak bisa dihubungi
Keluhan serupa disampaikan oleh AF, warga Desa Suwaluh sekaligus anggota Pokmas. Ia mengungkapkan, sejak awal pelaksanaan PTSL 2025, seluruh tahapan kegiatan telah berjalan sesuai arahan dari BPN Tulungagung.
“Awal kegiatan, kami didatangi Tim BPN. Tahapan demi tahapan kami laksanakan sesuai arahan mereka. Bahkan sudah beberapa kali tim melakukan kunjungan ke Desa Suwaluh,” kata AF.
Menurut AF, Kepala Desa Suwaluh juga telah diundang untuk menghadiri acara pelantikan pelaksanaan PTSL di kantor BPN. Kegiatan itu semakin memotivasi masyarakat untuk melengk
“Dengan adanya pelantikan, kami di Pokmas bersama masyarakat semakin bersemangat menyelesaikan persyaratan. Bahkan, sudah
Namun, seiring berjalannya waktu, AF dan anggota Pokmas lainnya mulai merasakan kejanggalan. Koordinasi dengan pihak B
“Kami mencoba menghubungi lewat pesan dan telepon, tapi tidak ada respon. Sementara masyarakat terus mendesak menanyakan kelanjutan prosesnya,” jelasnya.
Diketahui, dalam pelaksanaan PTSL 2025, banyak desa peserta yang tidak dapat melanjutkan kegiatan karena keterbatasan anggaran. Meski sebelumnya BPN Tulungagung sempat berjanji akan mengupayakan tambahan anggaran, hingga hampir tiga bulan terakhir tidak ada kejelasan yang diberikan kepada masyarakat maupun Pokmas.
Masyarakat berharap, melalui sidang yang disampaikan kepada DPRD Tulungagung, permasalahan ini dapat segera mendapat perhatian serius dan solusi nyata, sehingga hak masyarakat atas sertifikasi tanah dapat segera terwujud.
