Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.

By Teguh H 31 Mei 2025, 18:42:38 WIB Hukum   
Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.

Keterangan Gambar : Ilustrasi


Bojonegoro, Radarfakta. Maraknya serangan hama tikus di sejumlah daerah di Bojonegoro Jawa Timur membuat para petani harus melakukan berbagai cara, untuk membasmi binatang perusak tanaman pertanian tersebut. Salah satunya memasang jebakan tikus beraliran listrik di persawahan.


Berharap akan dapat mengurangi serangan hama tikus, cara ini justru menjadi persoalan baru, menyusul jatuhnya korban jiwa manusia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan hama tikus tersebut.

Baca Lainnya :

 

Seperti yang baru saja terjadi pada hari Jumat 30/05/2025 di desa sumengko dusun sumengko kecamatan Kalitidu satu korban jiwa atas nama Eri Wibowo, 35 tahun, warga desa grebekan Dusun Sendangrejo meninggal dunia setelah tersengat listrik di tengah sawah bengkok desa atau tanah kas desa (TKD) milik RP salah satu perangkat desa sumengko kecamatan Kalitidu.


Dari keterangan salah satu warga kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika pemilik sawah berinisal RP datang ke lokasi untuk mematikan aliran listrik jebakan tikus yang telah dipasang di sawah miliknya, "setelah mematikan aliran listrik RP melihat korban sudah terkapar di pinggir pematang sawah dan sudah meninggal dunia akhirnya RP menghubungi Polsek terdekat" ucap warga 


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kabel jebakan listrik yang membentang sejauh kurang lebih 400 meter dari meteran ke sawah, yang ditanami padi.


Dari keterangan orang tua korban, diketahui bahwa eri wobowo memiliki riwayat gangguan jiwa dan diketahui keluar rumah sekitar pukul 04.00 WIB dengan membawa senter serta mengendarai sepeda berwarna merah.


Sementara itu Kapolsek Kalitidu AKP Saifuddinuri saat di konfirmasi awak media Sabtu 31/052025 via WA (WhatsApp) terkait pelaku pemasangan listrik di sawah menjelaskan "Untuk kasus masih dalam pendalaman dan penyelidikan sedangkan kita sudah berkali kali melaksanakan himbauan dan sosialisasi larangan pemasangan listrik untuk jebakan tikus di sawah" ucap Kapolsek 



pemasangan jaringan listriknya kemungkinan tidak sesuai prosedur keselamatan dan bahkan juga bisa dianggap ilegal. Misalnya, izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

 

Maka tindakan seperti itu bisa berimplikasi pada pelanggaran hukum dan bisa dijerat sanksi pidana. Karena ketentuan hukum menghilangkan nyawa orang lain karena kealpaan melanggar pasal 359 KUHP ancaman lima tahun penjara atau kurungan selama satu tahun. (Guh/Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment