PTSL Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho, Warga Dipungut Biaya Rp 600 ribu - Rp 650 ribu.

By Teguh H 30 Mei 2025, 13:13:18 WIB Hukum   
PTSL Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho, Warga Dipungut Biaya Rp 600 ribu - Rp 650 ribu.

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi


Bojonegoro, Radarfakta – Sejumlah Warga yang mengajukan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), di Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluhkan mahalnya biaya proses pengurusan sertifikat tanah.


Tarif yang dipatok di Desa luwihaji kecamatan Ngraho mencapai Rp 600.000,- sampai 650.000,-ribu per bidang, . Tingginya patokan harga dikeluhkan banyak warga dan ada yang  mengatakan bahwa jumlah pembiayaan tersebut memberatkan warga.

Baca Lainnya :

Keseluruhan warga yang mengajukan program PTSL sebanyak 975 pemohon. 


Seperti yang diungkap Riyanto (44) warga RT 28/04 salah satu warga yang ikut dalam program ini. Ia mengaku diminta membayar biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 650 ribu. 


"Hampir satu dusun kami ikut program PTSL ini, dan semuanya dibebani biaya sebesar itu, "paparnya. Selasa (30/05/2025).


Dia juga menyinggung mahalnya biaya tersebut, karena yang dia dengar dan tahu lewat berita untuk biaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL sebesar Rp 150 ribu.


"Kami bayar sekalian menyerahkan berkas, KTP, KK dan Pajak Tanah,” sambung Riyanto .


Begitu juga tetangganya juga ada yang terpaksa harus cari pinjaman uang karena untuk membayar biaya PTSL, “Ya cari cari pinjaman untuk ikut program (PTSL) itu, karena memang situasi paceklik tidak ada uang, ya terpaksa pinjam pinjam,” terang warga yang lain yang namanya enggan dimediakan.


Hasil temuan awak media di lapangan, banyak warga desa setempat yang sudah menyerahkan berkas sekaligus membayar biaya di balai desa.


Kepala Desa Luwihaji Kec Ngraho ketika di konfirmasi melalui whatsapp, belum memberikan tanggapan atau respon (Guh/Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment