- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
- Ini Bukti Bojonegoro Makin Maju di Tangan Wahono-Nurul dalam 100 Hari Kerja
- Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pesan \"Duta Pembangunan\" untuk Kemajuan Daerah
- Sampah Menumpuk,Pemkab Bojonegoro Dan Dinas Terkait belum bertindak.
- Dugaan Pertalite Tercemar Air di SPBU Pace Nganjuk, LSM GAKK Angkat Bicara
- PTSL Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho, Warga Dipungut Biaya Rp 600 ribu - Rp 650 ribu.
PTSL Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho, Warga Dipungut Biaya Rp 600 ribu - Rp 650 ribu.

Keterangan Gambar : Foto ilustrasi
Bojonegoro, Radarfakta – Sejumlah Warga yang mengajukan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), di Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluhkan mahalnya biaya proses pengurusan sertifikat tanah.
Tarif yang dipatok di Desa luwihaji kecamatan Ngraho mencapai Rp 600.000,- sampai 650.000,-ribu per bidang, . Tingginya patokan harga dikeluhkan banyak warga dan ada yang mengatakan bahwa jumlah pembiayaan tersebut memberatkan warga.
Baca Lainnya :
- Koperasi Merah Putih Nganjuk Tercepat dan Terlengkap se-Jatim dalam AHU0
- Dihadapan Ratusan Pemuda Deru, Kapolsek Ajak Untuk Bersama Polisi Jaga Kamtibmas0
- Diduga Tak Berizin, Pengurukan Lahan Pabrik Rokok di Lengkong Disidak Petugas0
- Pemkab Tulungagung Konsisten Raih WTP, Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik0
- Warga Serbu Sungai Keboireng Tulungagung untuk Berburu Emas,0
Keseluruhan warga yang mengajukan program PTSL sebanyak 975 pemohon.
Seperti yang diungkap Riyanto (44) warga RT 28/04 salah satu warga yang ikut dalam program ini. Ia mengaku diminta membayar biaya PTSL sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 650 ribu.
"Hampir satu dusun kami ikut program PTSL ini, dan semuanya dibebani biaya sebesar itu, "paparnya. Selasa (30/05/2025).
Dia juga menyinggung mahalnya biaya tersebut, karena yang dia dengar dan tahu lewat berita untuk biaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL sebesar Rp 150 ribu.
"Kami bayar sekalian menyerahkan berkas, KTP, KK dan Pajak Tanah,” sambung Riyanto .
Begitu juga tetangganya juga ada yang terpaksa harus cari pinjaman uang karena untuk membayar biaya PTSL, “Ya cari cari pinjaman untuk ikut program (PTSL) itu, karena memang situasi paceklik tidak ada uang, ya terpaksa pinjam pinjam,” terang warga yang lain yang namanya enggan dimediakan.
Hasil temuan awak media di lapangan, banyak warga desa setempat yang sudah menyerahkan berkas sekaligus membayar biaya di balai desa.
Kepala Desa Luwihaji Kec Ngraho ketika di konfirmasi melalui whatsapp, belum memberikan tanggapan atau respon (Guh/Tim)
