Nasib Ribuan Peserta PTSL 2025 di Tulungagung Terkatung-katung, Bupati Diharap Turun Tangan

By admin 22 Mei 2025, 19:25:30 WIB Politik   
Nasib Ribuan Peserta PTSL 2025 di Tulungagung Terkatung-katung, Bupati Diharap Turun Tangan

Tulungagung,RADARFAKTA  – Ribuan peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dari enam desa di Tulungagung kini menghadapi ketidakpastian. Segala upaya telah ditempuh agar mereka tetap dapat mengikuti pelaksanaan PTSL tahun ini, namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti dari Bupati Tulungagung.

Meskipun telah melaksanakan audiensi bersama perwakilan Bupati Tulungagung, yaitu Asisten I Setda Pemkab Tulungagung Agus Prijanto Utomo dan Kabag Hukum Catur Hermono, nasib mereka masih terombang-ambing. Afin, selaku Ketua Pokmas PTSL Desa Suwaluh yang mewakili pokmas dari enam desa, menyampaikan harapannya agar Bupati Tulungagung berkenan mendengar keluh kesah masyarakat.

“Kami berharap Pak Bupati mendengar dan mengupayakan agar kami tetap bisa mengikuti pelaksanaan PTSL 2025,” harap Afin pada Kamis (22/5). Ia menambahkan, inilah saatnya bagi Bupati untuk membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat. “Kami ini masyarakat menunggu pembuktian bahwa kebijakan Bupati Tulungagung berpihak untuk rakyat. Saat ini suara kami mohon didengar, bantu kami masyarakat yang saat ini diombang-ambingkan oleh kebijakan BPN Tulungagung,” lanjutnya.

Baca Lainnya :

Diketahui, ribuan masyarakat dari enam desa ini terancam gagal mengikuti pelaksanaan PTSL 2025, padahal berkas mereka sudah siap untuk dikirim ke BPN Tulungagung. Lebih mencengangkan lagi, pihak BPN Tulungagung sebelumnya sudah beberapa kali mengunjungi pokmas di masing-masing desa. Yang lebih ironis, empat desa yang sudah dilantik justru kenyataannya tidak jadi peserta.

LSM GMAS, melalui ketuanya Langgeng, juga turut menyuarakan keprihatinan ini dan berharap Bupati Tulungagung mendengar keluh kesah masyarakat. “Sejak awal sudah kami lakukan audiensi dengan BPN Tulungagung. Dalam audiensi tersebut muncul polemik terkait beberapa desa yang sudah dilantik oleh BPN, namun justru tidak dilanjutkan kepesertaannya dalam pelaksanaan PTSL 2025,” ungkap Langgeng.

Ia menjelaskan, melalui hearing dengan Komisi A DPRD Tulungagung, alasan BPN Tulungagung tidak mengikutkan beberapa desa yang sudah dilantik tersebut adalah karena keterbatasan anggaran. Namun, hal ini menimbulkan kejanggalan karena desa yang sebelumnya tidak dilantik justru masuk sebagai peserta PTSL 2025.

Langgeng menambahkan, dalam hearing tersebut, BPN mengharapkan adanya bantuan anggaran dari Pemkab Tulungagung agar desa yang tidak melanjutkan bisa segera melaksanakan PTSL 2025.

Kini, pokmas dan masyarakat dari enam desa tersebut menanti kebijakan Bupati Tulungagung. Akankah suara mereka didengar dan ada kebijakan yang berpihak kepada rakyat, ataukah akan ada keputusan lain dari Bupati? Publik kini menantikan jawabannya.(tim)

 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment