- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
- Ini Bukti Bojonegoro Makin Maju di Tangan Wahono-Nurul dalam 100 Hari Kerja
- Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pesan \"Duta Pembangunan\" untuk Kemajuan Daerah
- Sampah Menumpuk,Pemkab Bojonegoro Dan Dinas Terkait belum bertindak.
- Dugaan Pertalite Tercemar Air di SPBU Pace Nganjuk, LSM GAKK Angkat Bicara
- PTSL Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho, Warga Dipungut Biaya Rp 600 ribu - Rp 650 ribu.
Nasib Ribuan Peserta PTSL 2025 di Tulungagung Terkatung-katung, Bupati Diharap Turun Tangan

Tulungagung,RADARFAKTA – Ribuan peserta
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dari enam desa
di Tulungagung kini menghadapi ketidakpastian. Segala upaya telah ditempuh agar
mereka tetap dapat mengikuti pelaksanaan PTSL tahun ini, namun hingga saat ini
belum ada jawaban pasti dari Bupati Tulungagung.
Meskipun telah
melaksanakan audiensi bersama perwakilan Bupati Tulungagung, yaitu Asisten I
Setda Pemkab Tulungagung Agus Prijanto Utomo dan Kabag Hukum Catur Hermono,
nasib mereka masih terombang-ambing. Afin, selaku Ketua Pokmas PTSL Desa
Suwaluh yang mewakili pokmas dari enam desa, menyampaikan harapannya agar
Bupati Tulungagung berkenan mendengar keluh kesah masyarakat.
“Kami berharap Pak
Bupati mendengar dan mengupayakan agar kami tetap bisa mengikuti pelaksanaan
PTSL 2025,” harap Afin pada Kamis (22/5). Ia menambahkan, inilah saatnya bagi
Bupati untuk membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat. “Kami ini
masyarakat menunggu pembuktian bahwa kebijakan Bupati Tulungagung berpihak
untuk rakyat. Saat ini suara kami mohon didengar, bantu kami masyarakat yang
saat ini diombang-ambingkan oleh kebijakan BPN Tulungagung,” lanjutnya.
Baca Lainnya :
- Pemkab Tulungagung dan Kejari Eratkan Sinergi melalui MoU Penanganan Hukum Perdata 0
- Komisi B DPRD Tulungagung Gelar Audiensi Bahas Permasalahan Pertanian dan Ketahanan Pangan0
- Bupati Lepas Keberangkatan CJH Trenggalek Kloter Kedua, Polres Jamin Keamanan0
- DPRD Kawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Prioritaskan Partisipasi Generasi Muda0
- UPASP Bandung Gelar Halal Bihalal Istimewa, Kepala Dinas Pendidikan Soroti Etika Profesi Guru0
Diketahui, ribuan masyarakat dari enam desa ini terancam gagal mengikuti
pelaksanaan PTSL 2025, padahal berkas mereka sudah siap untuk dikirim ke BPN
Tulungagung. Lebih mencengangkan lagi, pihak BPN Tulungagung sebelumnya sudah
beberapa kali mengunjungi pokmas di masing-masing desa. Yang lebih ironis,
empat desa yang sudah dilantik justru kenyataannya tidak jadi peserta.
LSM GMAS, melalui
ketuanya Langgeng, juga turut menyuarakan keprihatinan ini dan berharap Bupati
Tulungagung mendengar keluh kesah masyarakat. “Sejak awal sudah kami lakukan
audiensi dengan BPN Tulungagung. Dalam audiensi tersebut muncul polemik terkait
beberapa desa yang sudah dilantik oleh BPN, namun justru tidak dilanjutkan
kepesertaannya dalam pelaksanaan PTSL 2025,” ungkap Langgeng.
Ia menjelaskan,
melalui hearing dengan Komisi A DPRD Tulungagung, alasan BPN
Tulungagung tidak mengikutkan beberapa desa yang sudah dilantik tersebut adalah
karena keterbatasan anggaran. Namun, hal ini menimbulkan kejanggalan karena
desa yang sebelumnya tidak dilantik justru masuk sebagai peserta PTSL 2025.
Langgeng menambahkan,
dalam hearing tersebut, BPN mengharapkan adanya bantuan
anggaran dari Pemkab Tulungagung agar desa yang tidak melanjutkan bisa segera
melaksanakan PTSL 2025.
Kini, pokmas dan
masyarakat dari enam desa tersebut menanti kebijakan Bupati Tulungagung.
Akankah suara mereka didengar dan ada kebijakan yang berpihak kepada rakyat,
ataukah akan ada keputusan lain dari Bupati? Publik kini menantikan
jawabannya.(tim)
Video Terkait:
