DPRD Kawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Prioritaskan Partisipasi Generasi Muda

By admin 09 Mei 2025, 21:10:16 WIB Politik   
DPRD Kawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Prioritaskan Partisipasi Generasi Muda

TULUNGAGUNG,RADARFAKTA - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang komprehensif pada Kamis, 8 Mei 2025, untuk mengupas tuntas rencana strategi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat desa. Bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung, forum diskusi ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan sektor lintas, menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam merealisasikan inisiatif pemberdayaan ekonomi kerakyatan ini.

Hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Tulungagung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tulungagung, sejumlah perwakilan kepala desa dari berbagai wilayah, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen untuk menjamin terbentuknya koperasi desa ini tidak hanya sekedar gagasan, namun juga memiliki landasan hukum dan operasional yang kuat.

Agenda utama dalam RDP ini membahas secara mendalam mekanisme terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Pembahasan terfokus pada beberapa aspek krusial, antara lain transparansi dalam pengelolaan keuangan dan operasional koperasi, pentingnya pelibatan aktif generasi muda dalam kepengurusan dan pelestarian, serta perlunya sinergi yang solid antar berbagai lembaga terkait.

Baca Lainnya :

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung, Widodo Prasetyo, SH, dari Fraksi Partai Gerindra, yang bertindak sebagai pemimpin rapat, membuka diskusi dengan tekanan urgensi keterlibatan generasi muda yang mengelola dalam koperasi desa. Menurutnya, kehadiran anak-anak muda yang memiliki pemahaman teknologi dan semangat kewirausahaan yang tinggi akan menjadi motor penggerak inovasi dan adaptasi koperasi di era digital ini.

“Kami memiliki harapan besar agar kepengurusan koperasi di tingkat desa diisi oleh generasi muda yang tidak hanya cakap dalam teknologi, tetapi juga memiliki visi dan semangat yang kuat untuk membangun desa. Ini adalah kunci agar koperasi dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan mengelola usahanya secara inovatif,” tegas Widodo.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa meskipun kewenangan untuk menentukan susunan pengurus koperasi berada di tangan pemerintah desa, proses seleksi dan penunjukan harus tetap mempertimbangkan unsur keterwakilan masyarakat secara luas serta kompetensi individu yang relevan dengan kebutuhan pengelolaan koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan koperasi benar-benar menjadi wadah aspirasi dan partisipasi seluruh warga desa.

Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh anggota Komisi B DPRD lainnya, di antaranya Panhis Yody Wirawan, S.Sos., dari Fraksi Partai NasDem, dan Joko Tri Asmoro, S.Pd., dari Fraksi Partai PDI Perjuangan. Para anggota dewan aktif memberikan pandangan dan masukan konstruktif terkait langkah-langkah strategi dalam pembentukan koperasi. Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya sinergi yang kuat antara Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas PMD, serta pihak notaris dalam memfasilitasi seluruh proses administrasi dan legalitas pendirian koperasi.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini bukanlah sebuah proses yang sederhana. Kita membutuhkan kolaborasi yang solid dan terkoordinasi antar berbagai sektor agar koperasi yang terbentuk nantinya benar-benar berdaya secara ekonomi dan memiliki legitimasi hukum yang kuat,” ujar Widodo, kebutuhan dan pentingnya kerja sama lintas sektoral.

Widodo juga menegaskan komitmen penuh DPRD Kabupaten Tulungagung dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan ini tidak hanya terbatas pada aspek regulasi dan prosedur pembentukan koperasi, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap alokasi dan penggunaan anggaran yang dikhususkan untuk program ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pembentukan dan operasional koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh tahapan pembentukan koperasi ini dapat berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang ada. DPRD akan secara aktif melakukan pengawasan, baik dari sisi regulasi maupun pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi tercapainya program yang sangat penting bagi kemajuan ekonomi desa di Tulungagung ini,” pungkas Widodo.

Rapat mendengar pendapat ini menjadi tonggak awal yang strategi dalam upaya mendorong lahirnya koperasi desa sebagai salah satu pilar utama dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Tulungagung. Melalui keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan desa-desa di seluruh wilayah Tulungagung mampu meningkatkan kemandirian ekonomi yang berbasis pada partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga desa. Langkah ini juga sejalan dengan semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment