- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
- Ini Bukti Bojonegoro Makin Maju di Tangan Wahono-Nurul dalam 100 Hari Kerja
- Bupati Trenggalek Lantik 992 CASN dan PPPK, Pesan \"Duta Pembangunan\" untuk Kemajuan Daerah
- Sampah Menumpuk,Pemkab Bojonegoro Dan Dinas Terkait belum bertindak.
- Dugaan Pertalite Tercemar Air di SPBU Pace Nganjuk, LSM GAKK Angkat Bicara
- PTSL Desa Luwihaji Kecamatan Ngraho, Warga Dipungut Biaya Rp 600 ribu - Rp 650 ribu.
Dugaan Pertalite Tercemar Air di SPBU Pace Nganjuk, LSM GAKK Angkat Bicara

Nganjuk, RadarFakta- Sejumlah warga di Nganjuk mengeluhkan kualitas bahan bakar jenis Pertalite yang dijual di SPBU Desa Pacekulon Kecamatan Pace. Mereka menduga bahan bakar tersebut tercampur air, sehingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan mereka.
Melalui unggahan vidio, seorang warga yang menjadi korban menceritakan bahwa setelah mengisi Pertalite di SPBU tersebut, kendaraannya mengalami gangguan hingga harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Pemeriksaan bengkel kemudian mengungkap adanya air dalam bahan bakar yang digunakan.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa warga lainnya, yang merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan kendaraan. Dalam unggahan vidio tersebut, warga-warga yang terdampak pun telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pace untuk mendapatkan tindak lanjut dan keadilan.
Baca Lainnya :
- Koperasi Merah Putih Nganjuk Tercepat dan Terlengkap se-Jatim dalam AHU0
- Dihadapan Ratusan Pemuda Deru, Kapolsek Ajak Untuk Bersama Polisi Jaga Kamtibmas0
- Diduga Tak Berizin, Pengurukan Lahan Pabrik Rokok di Lengkong Disidak Petugas0
- Bunga Mencekik, LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Rentenir Berkedok Koperasi di Wilayah Sugihwaras0
- Oknum Polisi Polres Bojonegoro Mangkir dari perjanjian dapat sorotan dari LSM PIPRB.0
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) Dewan Pimpinan Daerah Nganjuk, Sumarno, mengatakan pihaknya segera melakukan klarifikasi ke SPBU Pace pada 21 Mei 2025. Dari klarifikasi tersebut, SPBU mengakui bahwa telah terjadi kebocoran air pada tangki tandon yang menyebabkan bahan bakar Pertalite tercemar.
“SPBU telah memberikan ganti rugi kepada dua pemilik kendaraan yang terdampak, masing-masing senilai Rp4.500.000 dan Rp32.000.000,” ujar Sumarno saat ditemui di kediamannya pada 30 Mei 2025.
Sumarno juga menegaskan bahwa kejadian ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
“Meski sudah ada ganti rugi, kami mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius agar menjadi efek jera dan tidak terulang di SPBU lain,” tegasnya.
LSM GAKK juga meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam guna memastikan bahwa SPBU Pace memenuhi standar kualitas dan keamanan bahan bakar sesuai ketentuan. ( San)
