- Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit di RSUD dr. Iskak: Upaya Perkokoh Integritas Pegawai
- Angkut BBM Jenis Pertalite Dalam Jerigen, Sebuah Minibus di Nganjuk Terbakar
- Bupati Trenggalek Gercep Tangani Bencana: Relokasi Warga Jadi Prioritas Utama
- Kabupaten Trenggalek Perkuat Ketahanan Gizi: SPPG Karangsoko Hadir sebagai Solusi Sistematis Penangg
- Aksi Protes Warga Desa Katerban Nganjuk, Tuntut Kasun Dicopot Atas Dugaan Penyelewengan Uang PBB
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
Bunga Mencekik, LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Rentenir Berkedok Koperasi di Wilayah Sugihwaras

Keterangan Gambar : ilustrasi AI
Bojonegoro, Radarfakta. Praktik rentenir atau bisa disebut lintah darat menjadi momok menakutkan di kalangan masyarakat. Namun begitu tak sedikit warga mencari jalan pintas untuk mendapat pinjaman meskipun di kemudian menjadi beban berat akibat bunga yang mencekik.
Salah satunya terjadi di desa bareng, kecamatan Sugihwaras, kabupaten Bojonegoro. beberapa warga yang menjadi korban bank ilegal atau rentenir tersebut harus rela menjual asetnya demi melunasi hutang kepada rentenir berkedok koperasi tersebut.
Baca Lainnya :
- Oknum Polisi Polres Bojonegoro Mangkir dari perjanjian dapat sorotan dari LSM PIPRB.0
- Bank ilegal atau Rentenir di Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro Resahkan Warga0
- PAW Pilkades Di Bojonegoro Belum Pasti.0
- Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Trenggalek diwarnai dengan ajakan yang tak biasa0
- LSM GMAS dan Gabungan Pokmas 6 Desa Ajukan Permohonan kepada Bupati agar PTSL lanjut0
Telusur awak media, pengakuan dari salah seorang korban warga desa bareng kecamatan Sugihwaras, bahwa dia rela menjual tanahnya karena bunga pinjaman tersebut mencekik tanpa sepengetahuannya. Selain itu dirinya diancam akan dilaporkan pihak berwajib.
“Dulu saya pinjam hanya 7,5juta selama 7 bulan harus membayar 32juta. ya terpaksa saya jual sawah karena saya mau di laporkan ke polisi,” ucap warga yang enggan disebut namanya. (Nama ada di redaksi).
Menurutnya, masih banyak korban lain yang harus meninggalkan rumah karena tidak mampu membayar dan karena takut berusuan dengan hukum
Dari keterangan para korban ada indikasi pembiaran dari Pemdes Bareng terkait praktik rentenir tersebut dengan memberikan tanda tangan dan stempel.
Atas kejadian tersebut manan atau biasa di panggil Mbah manan ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro) yang beralamat di jl kapten Ramli lorong V kelurahan Ledok wetan angkat bicara.
Saat di temui awak media di kediamannya Senin/05/2025 Mbah manan menyatakan sikap tegasnya ketika ada warga Bojonegoro yang ditindas oleh oknum rentenir tersebut. “Ini sungguh keterlaluan jika ada oknum Pemdes atau APH bersekongkol,” ujar Manan.
“Saya siap memfasilitasi korban untuk pelaporan ke instansi masing-masing,” ucap manan menegaskan.
Akan tetapi lanjutnya, ini seharusnya langsung bisa tertangani, karena di semua desa ada Babinkamtibmas. “Kalau babinkamtibmas sampai tidak tahu dengan kejadian yang sudah bertahun-tahun. Saya menduga ada pembicaraan, dan kalau itu pembiaran pimpinan di atasnya harus juga menindak,” tandas manan.
Ia menambahkan, Walaupun tidak ada larangan yang tegas dalam usaha ini, namun dalam penagihan karena disertai ancaman dan intimidasi, inilah unsur pidananya yang meresahkan.
“Banyaknya warga yang awam terhadap hukum dan di takut takuti dengan cara mengintimidasi korban, memudahkan oknum rentenir tersebut menguasai harta bendanya,” tukas Manan menambahkan.
Ia mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) secepatnya mengambil tindakan agar para korban dari oknum rentenir tersebut tidak bertambah lagi.
Perlu diketahui rentenir, atau sering disebut lintah darat, meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Praktik ini diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang mengatur perjanjian pinjam-meminjam. Meskipun pinjaman dengan bunga diperbolehkan, praktik rentenir seringkali melibatkan bunga yang sangat tinggi, bahkan hingga 3 kali lipat dari jumlah pinjaman, yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan.
Hukum Rentenir:
Perjanjian Pinjam-Meminjam:
Perjanjian utang-piutang dengan rentenir diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Bunga Pinjaman:
Bunga pinjaman yang tinggi oleh rentenir dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan, namun tidak termasuk dalam kategori “bank gelap” (Pasal 46 ayat (1) UU
10/1998 tentang Perbankan). (Guh/red)
