Bunga Mencekik, LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Rentenir Berkedok Koperasi di Wilayah Sugihwaras

By Teguh H 27 Mei 2025, 19:43:35 WIB Hukum   
Bunga Mencekik, LSM PIPRB Bojonegoro Soroti Rentenir Berkedok Koperasi di Wilayah Sugihwaras

Keterangan Gambar : ilustrasi AI


Bojonegoro, Radarfakta. Praktik rentenir atau bisa disebut lintah darat menjadi momok menakutkan di kalangan masyarakat. Namun begitu tak sedikit warga mencari jalan pintas untuk mendapat pinjaman meskipun di kemudian menjadi beban berat akibat bunga yang mencekik.


Salah satunya terjadi di desa bareng, kecamatan Sugihwaras, kabupaten Bojonegoro. beberapa warga yang menjadi korban bank ilegal atau rentenir tersebut harus rela menjual asetnya demi melunasi hutang kepada rentenir berkedok koperasi tersebut.

Baca Lainnya :



Telusur awak media, pengakuan dari salah seorang korban warga desa bareng kecamatan Sugihwaras, bahwa dia rela menjual tanahnya karena bunga pinjaman tersebut mencekik tanpa sepengetahuannya. Selain itu dirinya diancam akan dilaporkan pihak berwajib.


“Dulu saya pinjam hanya 7,5juta selama 7 bulan harus membayar 32juta. ya terpaksa saya jual sawah karena saya mau di laporkan ke polisi,” ucap warga yang enggan disebut namanya. (Nama ada di redaksi).



Menurutnya, masih banyak korban lain yang harus meninggalkan rumah karena tidak mampu membayar dan karena takut berusuan dengan hukum


Dari keterangan para korban ada indikasi pembiaran dari Pemdes Bareng terkait praktik rentenir tersebut dengan memberikan tanda tangan dan stempel.


Atas kejadian tersebut manan atau biasa di panggil Mbah manan ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro) yang beralamat di jl kapten Ramli lorong V kelurahan Ledok wetan angkat bicara.



Saat di temui awak media di kediamannya Senin/05/2025 Mbah manan menyatakan sikap tegasnya ketika ada warga Bojonegoro yang ditindas oleh oknum rentenir tersebut. “Ini sungguh keterlaluan jika ada oknum Pemdes atau APH bersekongkol,” ujar Manan.


“Saya siap memfasilitasi korban untuk pelaporan ke instansi masing-masing,” ucap manan menegaskan.


Akan tetapi lanjutnya, ini seharusnya langsung bisa tertangani, karena di semua desa ada Babinkamtibmas. “Kalau babinkamtibmas sampai tidak tahu dengan kejadian yang sudah bertahun-tahun. Saya menduga ada pembicaraan, dan kalau itu pembiaran pimpinan di atasnya harus juga menindak,” tandas manan.


Ia menambahkan, Walaupun tidak ada larangan yang tegas dalam usaha ini, namun dalam penagihan karena disertai ancaman dan intimidasi, inilah unsur pidananya yang meresahkan.


“Banyaknya warga yang awam terhadap hukum dan di takut takuti dengan cara mengintimidasi korban, memudahkan oknum rentenir tersebut menguasai harta bendanya,” tukas Manan menambahkan.


Ia mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) secepatnya mengambil tindakan agar para korban dari oknum rentenir tersebut tidak bertambah lagi.


Perlu diketahui rentenir, atau sering disebut lintah darat, meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Praktik ini diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata, yang mengatur perjanjian pinjam-meminjam. Meskipun pinjaman dengan bunga diperbolehkan, praktik rentenir seringkali melibatkan bunga yang sangat tinggi, bahkan hingga 3 kali lipat dari jumlah pinjaman, yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan.


Hukum Rentenir:

Perjanjian Pinjam-Meminjam:

Perjanjian utang-piutang dengan rentenir diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.

Bunga Pinjaman:

Bunga pinjaman yang tinggi oleh rentenir dapat dianggap sebagai penyalahgunaan keadaan, namun tidak termasuk dalam kategori “bank gelap” (Pasal 46 ayat (1) UU

10/1998 tentang Perbankan). (Guh/red)






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment