- Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit di RSUD dr. Iskak: Upaya Perkokoh Integritas Pegawai
- Angkut BBM Jenis Pertalite Dalam Jerigen, Sebuah Minibus di Nganjuk Terbakar
- Bupati Trenggalek Gercep Tangani Bencana: Relokasi Warga Jadi Prioritas Utama
- Kabupaten Trenggalek Perkuat Ketahanan Gizi: SPPG Karangsoko Hadir sebagai Solusi Sistematis Penangg
- Aksi Protes Warga Desa Katerban Nganjuk, Tuntut Kasun Dicopot Atas Dugaan Penyelewengan Uang PBB
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
LSM GMAS dan Gabungan Pokmas 6 Desa Ajukan Permohonan kepada Bupati agar PTSL lanjut

Keterangan Gambar : Ketua LSM-GMAS tulungagung Sdr.Langgeng setelah hearing dgn komisi A DPRD dan BPN terkait PTSL
TULUNGAGUNG RADARFAKTA- Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) Tulungagung bersama gabungan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari enam desa, yaitu Suwaluh, Gesikan, Banaran, Batangsaren, Tulungrejo, dan Bono, mengambil langkah proaktif memperjuangkan nasib ribuan warga yang telah mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Mereka sepakat mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Tulungagung.
Menurut Ketua LSM GMAS Tulungagung, Langgeng, upaya ini dilakukan sebagai respons atas aspirasi dan harapan besar masyarakat agar program PTSL yang telah mereka ikuti dapat terus berjalan. "Ribuan masyarakat sudah mengharapkan program ini bisa dilanjutkan. Berbagai keluhan dan rasa kecewa terus disuarakan. Kami berharap Bapak Bupati dapat mendengar aspirasi masyarakat," ujarnya pada Selasa, 26 April 2025.
Langgeng menambahkan bahwa selain mewakili tuntutan masyarakat, langkah ini juga didasari oleh amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk turut serta menyukseskan program PTSL. "Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah daerah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut serta membantu terkait dana anggaran apabila dana yang tersedia dari pemerintah pusat tidak mencukupi," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Penyidikan Kasus Korupsi Kades Kradinan Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari 0
- DPRD Tulungagung Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024, Soroti Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur0
- LSM GMAS Datangi DPRD Tulungagung, Tuntut Audiensi Terkait Pelaksanaan PTSL 20250
- Peresmian Gedung Baru di UPT Puskesmas Ngunut oleh Dr. Amrul Chasanah0
- RSUD Campurdarat dr Karneni Luncurkan Dua Layanan Poli Jantung dan Mata0
Senada dengan Langgeng, Ketua Pokmas Desa Suwaluh, Avin, menyampaikan betapa besar harapan masyarakat agar program PTSL dapat segera dilaksanakan pada tahun ini. "Masyarakat sangat berharap PTSL bisa dilaksanakan di tahun ini. Rekan-rekan Pokmas dari desa lain juga memiliki harapan yang sama dengan kami," ungkap Avin.
Sebelumnya, dalam forum dengar pendapat (hearing) bersama Komisi A DPRD Tulungagung, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung menyampaikan bahwa kelanjutan pelaksanaan PTSL sangat mungkin terjadi apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung bersedia membantu menyiapkan anggaran. Pihak BPN mengungkapkan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum pernah memberikan bantuan anggaran untuk pelaksanaan PTSL, berbeda dengan beberapa pemerintah daerah lain seperti Kediri yang telah mengalokasikan anggaran sebesar tiga milyar rupiah untuk program serupa.
Dengan pengajuan permohonan ini, LSM GMAS dan gabungan Pokmas enam desa berharap Bupati Tulungagung dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung kelanjutan program PTSL 2025 di wilayah mereka.
Gelombang aspirasi dan keluhan dari ribuan warga terus mengalir, menyuarakan kekecewaan jika program yang mereka nantikan sejak lama terancam tidak dapat terealisasi. Bagi sebagian besar masyarakat, program PTSL merupakan kesempatan emas untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki dengan biaya yang lebih terjangkau.
Sementara itu, sorotan juga tertuju pada anggaran daerah Kabupaten Tulungagung. Pernyataan dari pihak BPN Tulungagung dalam hearing sebelumnya menjadi catatan penting, di mana bantuan anggaran dari pemerintah daerah dianggap krusial untuk menutupi kekurangan dana dari pemerintah pusat. Contoh keberhasilan daerah lain seperti Kabupaten Kediri yang mengalokasikan anggaran khusus untuk PTSL menjadi pembanding yang diharapkan dapat menginspirasi kebijakan serupa di Tulungagung.(NYAX)
