- Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit di RSUD dr. Iskak: Upaya Perkokoh Integritas Pegawai
- Angkut BBM Jenis Pertalite Dalam Jerigen, Sebuah Minibus di Nganjuk Terbakar
- Bupati Trenggalek Gercep Tangani Bencana: Relokasi Warga Jadi Prioritas Utama
- Kabupaten Trenggalek Perkuat Ketahanan Gizi: SPPG Karangsoko Hadir sebagai Solusi Sistematis Penangg
- Aksi Protes Warga Desa Katerban Nganjuk, Tuntut Kasun Dicopot Atas Dugaan Penyelewengan Uang PBB
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
Bank ilegal atau Rentenir di Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro Resahkan Warga

Keterangan Gambar : Gambar ilustrasi AI
BOJONEGORO | Radarfakta — Praktik rentenir atau bank ilegal di Desa Bareng, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, kian meresahkan warga. Tak sedikit warga yang mengalami kesulitan finansial hingga kehilangan harta benda akibat bunga pinjaman yang mencekik serta tindakan intimidatif dari para pelaku.
Salah satu warga, sebut saja Agus (nama samaran), mengungkapkan bahwa praktik rentenir ini telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang jelas dari pihak berwenang.
Baca Lainnya :
- PAW Pilkades Di Bojonegoro Belum Pasti.0
- Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Trenggalek diwarnai dengan ajakan yang tak biasa0
- LSM GMAS dan Gabungan Pokmas 6 Desa Ajukan Permohonan kepada Bupati agar PTSL lanjut0
- Penyidikan Kasus Korupsi Kades Kradinan Dinyatakan Lengkap (P21) dan Dilimpahkan ke Kejari 0
- LSM GMAS Kembali Datangi Polres Tulungagung, Tuntut Kepastian Proses Hukum TPPO0
“Beberapa warga terpaksa kabur dari rumah karena diteror oleh rentenir. Bahkan ada yang memilih bekerja ke luar negeri karena takut dilaporkan ke polisi,” ujar Agus, Sabtu (24/05/2025).
Seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengaku awalnya meminjam uang sebesar Rp7,5 juta. Namun, dalam waktu tujuh bulan, jumlah utangnya membengkak menjadi Rp32 juta karena bunga yang terus bertambah.
“Karena tunggakannya besar, akhirnya saya harus menjual sawah untuk melunasi pinjaman tersebut,” ucapnya dengan nada sedih.
Mirisnya, upaya warga untuk melaporkan praktik ini ke pihak kepolisian dan kecamatan belum membuahkan hasil. Hingga kini, para rentenir masih bebas beroperasi tanpa hambatan hukum.
“Terakhir itu, Mbak Rina (nama samaran) pinjam Rp30 juta, tapi diminta mengembalikan sekitar Rp200 juta. Kalau tidak menyerahkan harta bendanya, dia diancam akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan,” tambah Agus.
Tim awak media telah mencoba menghubungi Kepala Desa Bareng, Hj Sulastri, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (25/05/2025), orang nomer satu desa bareng ini menjawab "lebih jelasnya anda selidiki sendiri" ucap kades.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memediasi permasalahan ini.
“Kami tidak menolak untuk membayar utang, termasuk bunganya, asal jumlahnya masuk akal dan manusiawi. Yang kami inginkan hanya mediasi agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara adil,” ujar salah satu warga. (Guh / red)
