PAW Pilkades Di Bojonegoro Belum Pasti.

By admin 21 Mei 2025, 15:02:43 WIB Politik   
PAW Pilkades Di Bojonegoro Belum Pasti.

Bojonegoro, Radarfakta – Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (21/5/2025) berlangsung tegang. Pertemuan yang membahas Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pilkades ini dihadiri oleh seluruh anggota Komisi A, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) di ruang Komisi A. Fokus utama hearing adalah ketidakjelasan jadwal pasti pelaksanaan PAW Pilkades yang menimbulkan banyak pertanyaan.

Ira Mada, mewakili DPMPD, menjelaskan dalam hearing bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih terganjal menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan. Pihak DPMPD berharap LO tersebut dapat segera turun dalam kurun waktu satu bulan ke depan, sehingga proses PAW Pilkades bisa segera dilanjutkan.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Sumarji dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, pelaksanaan PAW Pilkades sebenarnya tidak memerlukan LO dari Kejaksaan dan dapat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Lainnya :

Ketua Komisi A, Lasmiran, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi ini. "Pelaksanaan PAW Pilkades ini seharusnya segera dilaksanakan. Jika hanya menunggu LO yang sampai sekarang belum ada kejelasan, lantas apa pekerjaan DPMPD? Masa sudah satu bulan belum ada apa-apa," ujar Lasmiran dengan nada prihatin. Ia menambahkan bahwa lambatnya penanganan masalah ini membuat anggota Komisi A menjadi sasaran pertanyaan dari masyarakat di bawah yang merasa aspirasi mereka tidak terakomodasi. Lasmiran bahkan menegaskan akan memimpin Komisi A untuk menghadap Bupati dan mendesak percepatan pelaksanaan PAW Pilkades jika DPMPD tidak segera mendapatkan LO.

Di akhir rapat, Wakil Ketua Komisi A, Mustakim, memimpin kesimpulan dengan merekomendasikan tiga poin penting yang harus segera ditindaklanjuti:

  • Mempercepat proses untuk mendapatkan LO dari Kejaksaan.
  • Mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa agar dapat bekerja lebih maksimal.
  • Memberikan asistensi dan transformasi informasi yang jelas kepada desa dan masyarakat desa demi menciptakan ketenangan dan kepastian mengenai jadi atau tidaknya PAW Pilkades ini. (Guh/red)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment