- Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit di RSUD dr. Iskak: Upaya Perkokoh Integritas Pegawai
- Angkut BBM Jenis Pertalite Dalam Jerigen, Sebuah Minibus di Nganjuk Terbakar
- Bupati Trenggalek Gercep Tangani Bencana: Relokasi Warga Jadi Prioritas Utama
- Kabupaten Trenggalek Perkuat Ketahanan Gizi: SPPG Karangsoko Hadir sebagai Solusi Sistematis Penangg
- Aksi Protes Warga Desa Katerban Nganjuk, Tuntut Kasun Dicopot Atas Dugaan Penyelewengan Uang PBB
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy
- Wakil Bupati Bojonegoro Buka Muscab VIII IBI: Apresiasi Peran Bidan dalam Penurunan Stunting
- Memakai listrik untuk jebakan tikus di sawah bisa berisiko pidana pasal 359 KUHP.
- Terungkap Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk di Ringkus Polisi
Bupati Ipin Serahkan Ranperda Perubahan OPD, Ini Tujuannya

TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Penyerahan nota penjelasan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Rabu (14/5).
Ranperda yang diusulkan oleh bupati ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam sambutannya di hadapan anggota dewan, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini menyampaikan bahwa usulan ranperda ini bertujuan untuk mendukung tercapainya visi Kabupaten Trenggalek sebagai wilayah Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif. Langkah ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045.
Lebih lanjut, Mas Ipin menjelaskan bahwa untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi, daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, serta kondusifitas daerah, diperlukan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini diharapkan dapat mendukung pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
Baca Lainnya :
- Bupati Lepas Keberangkatan CJH Trenggalek Kloter Kedua, Polres Jamin Keamanan0
- Pavingisasi Jalan Poros Desa Ngulanwetan -Gembleb Sudah Terealisasi 0
- Diduga Dikuasai Oknum LPM, Pembangunan Infrastruktur Desa Ngulanwetan Jadi Sorotan0
- Ketua DPRD Trenggalek Dorong Program Inovatif dan Full Employment di Musrenbang RPJMD0
- Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Trenggalek diwarnai dengan ajakan yang tak biasa0
Selain itu, perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur nomenklatur perangkat daerah juga menjadi dasar pengajuan ranperda ini. Beberapa peraturan yang menjadi acuan antara lain Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan juga turut menjadi pertimbangan. Dalam Pasal 15 huruf c peraturan tersebut diatur bahwa nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di kabupaten/kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota. Dengan adanya peraturan ini, nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang terbentuk berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2016 perlu disesuaikan.
Usai sidang paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan penjelasan bupati terkait rancangan peraturan daerah yang diajukan. Menurutnya, ranperda ini berkaitan dengan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.
Doding mengungkapkan bahwa terdapat dua faktor utama yang melatarbelakangi perubahan SOTK ini. "Yang pertama adalah amanat dari pusat karena adanya undang-undang. Misalkan BKD, itu harus menjadi BKDSDM. Jadi selain mengurusi kepegawaian juga meningkatkan kualitas sumber daya pegawai," terangnya.
Faktor kedua adalah penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang baru. "Kalau ingin berhasil, dinas-dinas harus diarahkan sesuai dengan RPJPD. Misalkan Net Zero Karbon, perangkat daerahnya perlu kita tingkatkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Doding mencontohkan perubahan yang diusulkan, seperti peningkatan status bidang lingkungan hidup menjadi dinas. Sementara itu, untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman akan digabungkan dengan dinas lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Dinas Perhubungan. Begitu pula dengan sektor peternakan dan perikanan yang kemungkinan juga akan digabungkan dengan dinas lain.
Meskipun ada perubahan nomenklatur dan penggabungan beberapa urusan, Doding memastikan bahwa jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Trenggalek akan tetap sama dengan yang ada saat ini. Perubahan ini lebih fokus pada penguatan dan penyesuaian struktur agar lebih efektif dalam mendukung visi dan misi daerah.(TIER)
