- Polres Bojonegoro Salurkan Hewan dan Daging Kurban untuk Warga dan Mitra Kepolisian
- Rayakan Idul Adha, Bupati Trenggalek Ingatkan Pentingnya Menjaga Lingkungan
- Trenggalek Sukses Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II, Bukti Nyata Dukungan TNI-Polri untuk Ketahanan
- Bupati Nganjuk Lantik 278 Pejabat Fungsional Pendidikan, Tekankan Komitmen Nol Rupiah
- Karyawan PT SAI Nganjuk Dikritik Warga karena Gaya Berkendara yang Berbahaya
- Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Ringinanom Nganjuk, Diduga Korban Pembunuhan
- Oknum Ketua RT yang Viral Tantang LSM Beberapa Hari lalu, Kini Beri Klarifikasi terhadap Ormas dan L
- Dugaan Korupsi APBDes Senilai Rp398 Juta, Kades Ngepung Ditahan Kejari Nganjuk
- Bupati Tulungagung Pastikan Rotasi Jabatan Segera Bergulir, Menunggu Lampu Hijau Kemendagri
- Diduga Oknum HRD Perusahaan Milik PT SAI di Nganjuk Lecehkan dan Intimidasi Karyawan
Dugaan Korupsi APBDes Senilai Rp398 Juta, Kades Ngepung Ditahan Kejari Nganjuk

Nganjuk, RadarFakta- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, berinisial HWS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024. Tersangka langsung ditahan pada Rabu (4/6/2025).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik penyelewengan anggaran desa, mulai dari laporan fiktif hingga kegiatan fisik yang tidak pernah direalisasikan.
Baca Lainnya :
- Diduga Oknum HRD Perusahaan Milik PT SAI di Nganjuk Lecehkan dan Intimidasi Karyawan0
- Angkut BBM Jenis Pertalite Dalam Jerigen, Sebuah Minibus di Nganjuk Terbakar0
- Aksi Protes Warga Desa Katerban Nganjuk, Tuntut Kasun Dicopot Atas Dugaan Penyelewengan Uang PBB0
- Dibantu Masyarakat, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Guyangan.0
- Nganjuk Cetak 12 Prestasi Bergengsi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen-Handy0
“HWS diduga mencairkan dana desa dari Bank Jatim dan menguasai penuh dana tersebut tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan (PK) sebagaimana mestinya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mewakili Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina.
Menurut Koko, modus operandi yang digunakan antara lain dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dokumen-dokumen tersebut disusun hanya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan realisasi kegiatan sebenarnya.
“Bukti dukung seperti nota dan kuitansi diduga dipalsukan. Bahkan, tersangka juga memerintahkan pembuatan stempel toko palsu agar dokumen tampak meyakinkan,” ungkapnya.
Hasil audit investigatif sementara menyebutkan, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp398.509.628,52. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman lanjutan penyidikan.
Untuk kepentingan proses hukum, tersangka HWS ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 Juni 2025. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Penahanan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, S.H., M.H., atas perintah langsung Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., CSSL.
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan anggaran di tingkat desa, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan korupsi. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dana desa,” pungkas Koko. ( san)
