- Warga dan GMBI Klarifikasi Dugaan Pungli Program PTSL Desa Kedungdowo
- Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Akan Hadiri HUT IBI di GOR Dabonsia Ngumpakdalem
- Bupati Trenggalek Launching Satgas Daya (Satuan Tugas Swadaya)
- Pisah Sambut Dandim 0806 Trenggalek: Letkol Yudo Pamit, Letkol Isnanto Siap Bertugas
- Nganjuk Unggul dalam Program Koperasi Merah Putih, Bawa Pulang Rp 3 Miliar
- Sekda Trenggalek Ambil Apel Di Dinas Perinaker Mengajak ASN Kerja Dengan Baik
- Peringatan Hari Bhayangkara Ke -79 Wabup Syah Menyampaikan Terima Kasih
- Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin
- Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Nganjuk Bersama KTNR Terkait Odol
- Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto Mengajak Bersahabat Dengan Alam
Transparansi Anggaran Pendidikan Dipertanyakan: Dana MKKS SMK Tulungagung Diduga Menguap ke OKNUM

TULUNGAGUNG,Radarfakta – Pengelolaan anggaran di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Tulungagung tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan kuat adanya aliran dana kepada sejumlah oknum wartawan yang dibagikan tanpa dasar kerja sama yang jelas dan transparan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, seorang oknum wartawan diketahui menerima uang tunai sebesar Rp150.000. Bukti penyerahan dana tersebut hanya berupa kuitansi sederhana yang bertuliskan "MKKS SMK Tulungagung", tanpa adanya rincian spesifik mengenai peruntukan dana atau kegiatan jurnalistik yang menjadi dasar pembayaran.
Baca Lainnya :
- Sah! Tapi dengan Catatan: DPRD Minta Pemkab Benahi Sektor Parkir dan Wisata0
- Kepala Desa Notorejo Terharu Suksesnya Bhayangkara Tulungagung Festival Balon 20250
- Bupati Tulungagung Pastikan Rotasi Jabatan Segera Bergulir, Menunggu Lampu Hijau Kemendagri 0
- Pelatihan Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit di RSUD dr. Iskak: Upaya Perkokoh Integritas Pegawai0
- Pemkab Tulungagung Konsisten Raih WTP, Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik0
Praktik ini menimbulkan kecurigaan karena tidak mencerminkan mekanisme kerja sama media yang profesional, seperti pemasangan iklan, langganan koran, atau publikasi berita resmi yang didasari kontrak yang jelas.
Upaya konfirmasi yang dilakukan di salah satu sekolah anggota MKKS, SMKN 2 Boyolangu, menemui jalan buntu. Pihak sekolah belum bersedia memberikan keterangan resmi. Namun, salah seorang staf di sekolah tersebut yang bertugas menyalurkan dana memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi. Ia mengaku hanya menjalankan perintah.
"Kami hanya melaksanakan apa yang sudah diarahkan," ujar sumber tersebut yang diidentifikasi bernama Rahmat Saiq, mengindikasikan bahwa kebijakan ini berasal dari pucuk pimpinan MKKS.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran pengurus inti MKKS SMK Tulungagung masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan duduk perkara maupun dasar hukum dari praktik pembagian dana tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik: dari mana sumber dana tersebut berasal? Apakah dana tersebut dihimpun dari iuran komite sekolah yang dibayarkan wali murid, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau pos anggaran lainnya?
Praktik pembagian dana kepada pihak eksternal tanpa adanya dokumentasi pertanggungjawaban yang sah dikhawatirkan tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi terselubung. Hal ini jelas mencederai prinsip tata kelola keuangan yang baik (good governance) dalam institusi pendidikan.
Oleh karena itu, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Penelusuran ini krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.(tim)
