- Tingkatkan Kualitas Pembina Pramuka, Kodim Bojonegoro Gelar KMD Pamong Saka Wira Kartika
- Lestarikan Budaya Sanggul dan Kebaya, WBI Gelar Kopdar Perdana di Nganjuk
- Warga dan GMBI Klarifikasi Dugaan Pungli Program PTSL Desa Kedungdowo
- Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Akan Hadiri HUT IBI di GOR Dabonsia Ngumpakdalem
- Bupati Trenggalek Launching Satgas Daya (Satuan Tugas Swadaya)
- Pisah Sambut Dandim 0806 Trenggalek: Letkol Yudo Pamit, Letkol Isnanto Siap Bertugas
- Nganjuk Unggul dalam Program Koperasi Merah Putih, Bawa Pulang Rp 3 Miliar
- Sekda Trenggalek Ambil Apel Di Dinas Perinaker Mengajak ASN Kerja Dengan Baik
- Peringatan Hari Bhayangkara Ke -79 Wabup Syah Menyampaikan Terima Kasih
- Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin
Trenggalek Ajukan Keberatan Resmi ke Kemendagri, Perjuangkan 13 Pulau dari Klaim Tulungagung

Trenggalek, Radarfakta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan 13 pulau yang selama ini diklaim Trenggalek, namun kini masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung. Surat keberatan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Trenggalek di Jakarta.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Trenggalek, Teguh Sri Mulyono, menyatakan bahwa surat keberatan tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Mochamad Nur Arifin dan siap diajukan. "Sore ini Pak Sekda (Edy Supriyanto) akan berangkat ke Jakarta. Rencananya besok akan ke Kemendagri menyampaikan keberatan," tutur Teguh pada Rabu (18/6).
Teguh menjelaskan, Pemkab Trenggalek melampirkan sejumlah bukti kuat untuk mendukung klaim mereka atas ke-13 pulau tersebut. Setidaknya ada tiga bukti utama yang disertakan:
Baca Lainnya :
- Konservasi Penyu Pantai Kili-Kili Trenggalek Masuk Nominasi Lomba Wana Lestari Nasional0
- Pemkab Trenggalek Berangkatkan Kontingen Porprov lV Jatim0
- Ratusan personel dan masyarakat antusias ikuti Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79 di Trenggalek0
- Pemkab Trenggalek Terima PAD 1,25 Miliyar dari Investasi PT. Concentric Industries Indonesia 0
- Bupati Trenggalek Ajukan RPJMD 2025-2029: Fokus Kota Atraktif, Ekonomi Meroket, SDM Unggul, dan Peme0
- RTRW Pemprov Jawa Timur: Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur telah mengakui ke-13 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Trenggalek.
- RTRW Trenggalek 2012: Trenggalek juga telah mencatatkan pulau-pulau ini dalam Perda RTRW Kabupaten Trenggalek tahun 2012.
- Analisa Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal): Hasil analisa dari lembaga ini juga mendukung klaim Trenggalek.
Keberatan ini bukan tanpa alasan. Teguh menekankan bahwa ke-13 pulau tersebut telah lama dikenal sebagai wilayah Trenggalek, bahkan banyak masyarakat nelayan Trenggalek beroperasi di sekitar pulau-pulau itu. Meskipun sebagian besar berupa karang, pulau-pulau ini sangat penting untuk dipertahankan karena menyangkut batas kewilayahan dan memiliki potensi ekonomi di bidang perikanan. Potensi sumber daya mineral di pulau-pulau ini masih belum diteliti.
Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang tetap memasukkan 13 pulau tersebut ke wilayah Tulungagung. Keputusan ini sama dengan Kepemdagri sebelumnya, yakni Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022.
Adapun ke-13 pulau yang dipersengketakan adalah: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Kabupaten Tulungagung sendiri baru mencatatkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayahnya melalui Perda 4 Tahun 2023. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulungagung, Agus Eko Putranto, menyatakan bahwa pihaknya enggan berpolemik dan hanya akan berpedoman pada keputusan dari pemerintah pusat. "Kalau Tulungagung intinya, kami kembalikan ke Kemendagri," tegas Agus Eko.(tier)
