- Lestarikan Budaya Sanggul dan Kebaya, WBI Gelar Kopdar Perdana di Nganjuk
- Warga dan GMBI Klarifikasi Dugaan Pungli Program PTSL Desa Kedungdowo
- Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Akan Hadiri HUT IBI di GOR Dabonsia Ngumpakdalem
- Bupati Trenggalek Launching Satgas Daya (Satuan Tugas Swadaya)
- Pisah Sambut Dandim 0806 Trenggalek: Letkol Yudo Pamit, Letkol Isnanto Siap Bertugas
- Nganjuk Unggul dalam Program Koperasi Merah Putih, Bawa Pulang Rp 3 Miliar
- Sekda Trenggalek Ambil Apel Di Dinas Perinaker Mengajak ASN Kerja Dengan Baik
- Peringatan Hari Bhayangkara Ke -79 Wabup Syah Menyampaikan Terima Kasih
- Pemasangan tiang fiber optik (FO) di kecamatan dander Diduga belum berizin
- Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Nganjuk Bersama KTNR Terkait Odol
Kejari Nganjuk Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Dadapan

Nganjuk, RadarFakta- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan Pemerintah Desa Dadapan, Kecamatan Nganjuk. Temuan awal mengindikasikan adanya aliran dana sebesar Rp400 juta ke rekening pribadi Kepala Desa Dadapan, yang kini menjadi pusat perhatian dalam proses penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (18/6) bahwa penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca Lainnya :
- Kecewa Dengan Pelayanan Kelurahan, Warga Jatirejo Nganjuk Menanti Perubahan0
- Pemkab Nganjuk Gelar Sarasehan Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno di Pendopo KRT Sosro Koesoe0
- KSBSI Nganjuk Desak DPRD Tuntaskan Polemik dengan PT SAI, Pertemuan Ulang Minggu Depan0
- Tanggap Cepat, Bupati Nganjuk Turun Langsung ke Lokasi Banjir Pasar Wage0
- Rumor Mutasi Manager HRD PT SAI ke Mojokerto Mengemuka0
“Kami masih mendalami proses penyidikan untuk menetapkan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dadapan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran awal, diketahui dana desa tersebut awalnya ditransfer ke rekening resmi desa, kemudian dialirkan ke bendahara desa, dan berujung pada rekening pribadi kepala desa. Dugaan penyimpangan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan juga telah menjalin koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nganjuk guna melakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana desa. Namun, hingga saat ini, proses penghitungan resmi atas kerugian negara masih berada pada tahap awal.
“Koordinasi dengan Inspektorat sudah dilakukan, tetapi audit kerugian negara belum dimulai. Kami akan menelusuri lebih dalam apakah aliran dana tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum,” jelas Koko.
Menurutnya, jika ditemukan cukup bukti adanya penyimpangan dalam penggunaan dana, status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk penindakan hukum lebih lanjut. ( san)
